Rabu, 28 Desember 2016

Kedudukan Hadis sebagai Sumber Hukum Islam



BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Tatkala membahas Al Qur’an, kita mengemukakan bahwa Kitab Allah ini bukansekedar shuhuf petunjuk untuk menyelesaikan sejumlah masalah yang muncul pada masa turunnya, dan yang dihadapi oleh Nabi Muhammad SAW beserta para pengikut beliau. Al Qur’an merupakan sebuah uraian lengkap mengenai segala sesuatu yang perlu diketahui manusia, dan dihimpun dalam sebuah sistem. Meskipun Al Qur’an menegaskan mengenai dirinya sebagai Kitab yang menerangkan segala sesuatu, tetapi tidak semua masalah disampaikannya secara tuntas, sejak dari prinsip dasar sampai dengan operasionalisasinya.
Rupanya Allah menetapkan untuk memfungsikan Rasul bukan sekedar membacakan Kitab-Nya kepada ummat, tetapi juga menerangkan isinya dan memberi contoh pengamalannya di dalam kehidupan sehari-hari.
Karena itu sesudah Al Qur’an kaum mukminin menerima As Sunnah – jalan atau tradisi Rasul. Jalan Rasul itu diberitakan secara beranting kepada ummat, maka berita tentang sikap dan akhlak Rasulullah SAW itu dikenal sebagai Al Hadits yang makna harfiahnya adalah berita.
Sehubungan dengan itu Rasulullah menyatakan: “Aku tinggalkan dua hal untuk kamu sekalian; maka kamu tidak ak an tersesat apabila berpegang kepada keduanya. Dua hal itu adalah Al Qur’an dan Sunnahku”. Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Tirmidzi dikemukakan sabda beliau: “Barangsiapa mencintai sunnahku berarti dia mencintai aku, dan barangsiapa mencintai aku maka kelak dia akan bersamaku di dalam surga”.
Al-Quran dan hadits mempunyai hubungan yang sangat erat dimana keduanya tidak dapat dipisahkan meskipun ditinjau dari segi penggunaan hukum syariat, hadist/sunnah mempunyai kedudukan sederajat lebih rendah dibandingkan al-quran. Hal ini akan terasa sekali ketika seseorang membaca atau mendapati ayat-ayat al-Quran yang masih sangat global, tidak terpirinci, dan kerap kali terdapat keterangan-keterangan yang bersifat, tidak muqoyyad.  
Seperti perintah tentang kewajiban sholat. Dalam al-Qu’ran, tidak dijelaskan bagaimana cara seseorang untuk mendirikan sholat, ada berapa rokaat,apa yang harus dibaca, dan apa saja syarat rukunnya. Akan  tetapi, dari hadist kita dapat mengetahui tata caranya sebagaimana yang telah disyariatkan. Oleh karenanya, keberadaan hadist menjadi hal yang urgen melihat fungsi umum hadist menjadi bayan ayat-ayat al-Quran yang masih butuh kajian lebih dalam untuk mengetahui makna yang sesungguhya. 
Jika umat islam mempunyai pengetahuan yang sedikit tentang hadist, maka akan sangat sulit bagi kita untuk menelaahlebih dalam dan memahami ayat-ayat al-Quran.
Dalam makalah ini,  akan diuraikan terkait fungsi hadits dalam ajaran Islam, disertai contoh permasalahannya dan juga perbedaan pendapat para ulama dalam mengklasifikasikannya.
B.     RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana kedudukan hadits sebagai sumber ajaran Islam?
2. Bagaimana bunyi dalil-dalil kehujahan hadits?
3. Bagaimana fungsi-fungsi Hadits sebagai sumber ajaran Islam?

C.     TUJUAN
1. Untuk mengetahui kedudukan hadits sebagai sumber ajaran islam.
2. Untuk mengethui bunyi dalil dalil kehujahan hadits .
3. Untukmengetahui fungsi-fungsi hadis sebagai sumber ajaran islam .








BAB II
PEMBAHASAN

A.    KEDUDUKAN HADIST
Seluruh umat islam, tanpa kecuali, telah sepakat bahwa hadis merupakan salah satu suumber ajaran islam. Ia menempati kedudukanya yang sangat penting setelah Al-Qur’an .Kwajiban mengikuti hadis bagi umat islam sama wajibanya dengan mengikuti Al-Qur,an . hal ini Karena hadis merupakan mubayyin terhadap Al-Qur’an.tampa memahami dan menguasai hadis, siapa pun tindakakan bisa memahami Al-Qur’an . sebanliknya , siapa pu  tindak akna bisa memahamihdis tanpa memahami Al-qur’an karena Al-Qur’an merupakan dasar hukum pertama, yang di dalamnya berisi garis besar syariat,dan hadis merupakam dasar hukum kedua, yang didalamnya berisi penjabaran dan penjelasan Al-Qur’an dengan demikian, antara hadis dan Al-Qur’an memiliki kaitan yang sangat erat, yang satu sama lian tidakbisa dipisah-pisahkan atan berjalansendiri-sendiri.
Berdasarkan hal tersebut, kedudukan hadis dalam islam tidak dapat diragukan kaeran terhadap penegasa yang banyak. Baik di dalam AlQur’an maupaun dalam hadis Nabi Muhammad SAW, sepertidi uraikan dibawah ini,
1.      Dalil Al-Qur’an
              Dalil Al-qur’an banyaknya terdapat ayat yang menegakan tentang kewajiban mengikuti Allah yang di inggin kan  dengan ketaatan mngikuti Rasul nya, seperti firma allah berikut ini yang artinya ;
Katakanlah ,”Taatilah Allah dan Rasulnya , jika kamu berpaling sesungguhnya allah tidak menyukai orang kafir.”(Q.S>Ali ‘Imran [3]:32).[1]
Dalam Q.S.An-Nisa [4]:59,Allah berfirman,yang artinya; Hai orang-orang yang beriman , taatiilah allah dan taatilah  rasul nya ,dan ulil amri kamu berlainan pendapatan tentang sesuatu ,kemudian ,jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu , kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Quran) dan rasul (stomahnya). Jika kamu benar-benar beriam kepada allah  dan hari kemudian. Yang demikian  itu lebih utama (bagiamu) dan lebih baik akibatnya.(Q.S. An-Nisa[4]:59).
Dalam Q.S.Al-Hasyr ayat 7, allah juga berfirman,artinya;
“apa yang diberikan rasul kepadamu maka terimalah ia dan bertawakallah kepada allah.sesungguhnya allah sanga keras hukumannya.(Q.S.Hasyr ayat 7)
Disamping itu,banyak juga ayat yang mewajibkan ketaatan kepada rasul secara khusus dan terpisah karena pada dasarnya ketaatan kepada rasul beraarti ketaatan kepada allah  yaitu :
a.       Q.S An-nisa[4]ayat 65 dan 80
b.      Q.S Ali imran [3] ayat 31
c.       Q.S an-nur[24]ayat 56,62 dan 63
d.      Q.S Al a’raf [7] ayat 158
2.      Dalil hadist rasullah saw
Disamping banyaknya ayat al-quran menjelaskan kewajiban mengikuti semua yang disampaikan nabi saw.banyaaknya juga hadist nabi saw yang menegaskan kewajiban mengikuti ajaran-ajaran yang dibawa oleh nabi saw seperti sabda rasullah sebagai berikut:
“aku tinggalkan dua pustaka pada kalian. Fakta kalian berpegang kepada keduanya,niscaya tidak akantersesat,yaitu kitap allah(al qur’an) dan sunah rasulnya
Hadist  tersebut menunjukkan bahwa nabi saw.diberi al-kitab dan sunnah dan mewajibkan kita berpegang teguh pada keduanya serta mengambil pada sunnah seperti mengambil pada al-kitab.masih banyak hadist lainnya yang mengesahkan kewajiban mengikuti perintah dan tuntunan nabi saw.
3.      Ijma’
                    Seluruh umat islam telah sepakat untuk mengamalkan hadist, bahkan hal itu mereka anggap sejalan dengan memenuhi panggilan allah swt dan rasulnya yang terpecaya.kaum muslimin menerima hadist seperti menerima al-quran al-karim karena berdasarkan pengesahan dari allah swt bahwa hadist merupakan salah satu sumber ajaran islam.Allah juga memberikan kesaksian bagi rasulullah saw. Bahwa beliau hanya mengikuti apa yang diwahyukan allah swt.Allah swt berfirman yang artinya:
      Katakanlah “aku tidak mengatakan kepadamu bahwa perbendaharaan allahb ada padaku,dan tidak (pula)aku mengatakan kepadamu bahwa aku seorang malaikat. Aku tidak mengikuti,kecuali apa yang  di wahyukan kepadaku, katakanlah,apakah sama orang yang buta dengan orang yang melihat maka apa kamu tidak memikirkannya”.(Qs.al-an’am[6]50)[2]


B.     FUNGSI HADIST TERHADAP AL-QUR’AN
Secara bahasa, hadits dapat berarti baru, dekat dan khabar (cerita). Sedangkan dalam tradisi hukum Islam, hadits berarti segala perkataan, perbuatan dan keizinan Nabi Muhammad SAW (aqwal, af’al wa taqrir). Akan tetapi para ulama Ushul Fiqh, membatasi pengertian hadits hanya pada ”ucapan-ucapan Nabi Muhammad SAW yang berkaitan dengan hukum”, sedangkan bila mencakup pula perbuatan dan taqrir yang berkaitan dengan hukum, maka ketiga hal ini mereka namai dengan ”Sunnah”.
                    Secara global, sunnah sejalan dengan al qur’an, menjelaskan yang mubham (yang tidak jelas), merinci yang mujmal (umum), membatasi  yang mutlak, mengkhususkan yang umum dan menguraikan hokum-hukum dan tujuan-tujuannya, di samping membawa hokum-hukum yang di jelaskan secara ekspilist oleh al-quran yang isinya sejalan dengan kaedah-kaedahnya dan merupakan realisasi dari tujuan dari tujuan dan sasarnya.dengan demikian, sunnah merupakan tuntunan praktis terhadap apa yang di bawa oleh alqur’an oleh al qur’an,suatu bentuk praktek yang mengambil bentuk mengejawantahan yang beragam. Terkadang merupakan amal yang muncul dari rasulullah saw. Terkadang merupakan perkataan  yang beliau sabdakan pada suatu kesempatan. Dan terkadang pula merupakan perilaku atau ucapan sahabat rasulullah saw, lalu beliau melihat perilaku melihat perilaku itu atau mendengar ucapan itu, kemudian memberikan pengakuan. Beliau tidak menentang atau mengingkari, tetapi hanya diam  atau justru menilai baik. Itulah yang di sebut dengan taqrir dari rasulullah.
Kedudukan hadist atau sunnah mendekati kedudukan al qur’an. Hadist adalah berfungsi menapsirkan nasnya, menjelaskan pengertiannya,  men-taqhshish yang amm,  mentaqyid yang muthlaq, menjelaskan yang musykil, menjelaskan hukum-hukumnya. Oleh karna itu, wajib mengikutinya sebagaiman mengikuti al-qur’an.
Sebagai mana telah di kemukakan bahwa para ulama sepakat dalam menetapkan bahwa hadist berkedudukan sebagai pensyarah dan penjelas bagi al-qurqn. Dalam hal ini, al-quran kerap kali membawa keterangan-keterangan yang bersipat tidak terinci, dan ada juga yang bersifat umum, atau tidak di batasi.
                          Penjelasan-penjelasan tentang arti dan makna ayat-ayat al-qur’an yang di berikan oleh nabi muhamad saw,bermacam-macam bentuknya, terkadang berbentuk ucapan, berupa diamnya beliau atas perbuatan  yang di lakukan oleh sahabatnya.
apabila disimpulkan, fungsi hadist dalam hubungan dengan al-quran sebagai berikut.
1.      Banyan at-tafsir
Yang dimaksud dengan banyan at-tafsir adalah menerangakan ayat-ayat yang sangata umum, mujmal,dan mustaraf.fungsi hadis dalam hal ini adalah memberikan perincian (ta-shil) dan fenamsiran terhadap ayat-ayat al-qur’an yang masih mujmal,memberikan takyit yang masih mutlat, dan memberikan takhashish ayat yg masih umum. Diantara contoh bayan at-tafsir mujmal adalah seperti hadis yang menerangkan kemujmaal ayat-ayat tentang allah swt.untuk mengerjakan salat, puasa, zakat dan haji.ayat-ayat al-qur’an yang menjelaskan tentang ibadah tersebut masih bersifat gelobal atau secara garis besarnya saja.contohnya,kita diperitahkan sholat, namun al_qur’an tidak menjelaskan tatacara sholat,tidak menerangkan ruruk-rukunnya dan kapan waktu pelaksananya.semua ayat tentang kewajiban sholat tersebut di jelaskan holeh nabi saw dengan sabdanya yang artinya:
Solatlah sebagaimana kalian melihat aku solat
Sebagaimana hadist tersebut, rasul memberikan contoh tata cara solat yang sempurna bukan hanya itu, beliau melengkapi dengan berbagai kegiatan yang menambah pahala ibadah solat. Yang di mana allah swt  memerintahkan kepada umat islam untuk berzat maka haddist menerangkannya dengan sangat detail. Nabi saw bersabda tentang zakat emas dan perak yang artinya:
Berikanlah dua setengah persen dari harta-hartamu.                                   
2.      Bayan At-Taqrir
Bayan At-Taqrir atau sering juga disebut bayan at-ta’kid dan bayan al- itsbat adalah hadist yang berfungsi untuk memperkokoh dan memperkuat pernyataan Al-Qur’an. Dalam hal ini, hadis hanya berfungsi untuk memperkokoh isi kandungan Al-Qur’an.  Suatu hadis yang diriwayatkan muslim dari Ibnu Umar, yang berbunyi sebagai berikut :
فَإِذَا رَأَيْـتُمُ الْهِلاَلَ فَصُوْمُوْا وَإِذَا رَأَيْـتُمُوْهُ فَأَفْطِرُوْا (رواه مسلم)
“Apabila kalian melihat (ru’yah) bulan, maka berpuasalah, juga apabila melihat (ru’yah) itu maka berbukalah.” (HR. Muslim)[3]
Hadis ini datang men-taqrir ayat al-Qur’an di bawah ini yang artinya :
“Maka barang siapa yang mempersaksikan pada waktu itu bulan, hendaklah ia berpuasa” (QS. Al-Baqoroh [2]: 185)
3.      Bayan At-Tasyri’
Yang dimaksud dengan bayan at-tasyri’ adalah mewujudkan sesuatu hukum atau ajaran-ajaran yang tidak didapati dalam Al-Qur’an. Bayan ini juga disebut dengan bayan zaid ‘ala Al-Kitab Al-Karim. Hadits merupakan sebagai ketentuan hukum dalam berbagai persoalan yang tidak ada dalam Al-Qur’an.
Hadits bayan at-tasyri’ ini merupakan hadits yang diamalkan sebagaimana dengan hadits-hadits lainnya. Ibnu Al-Qayyim pernah berkata bahwa hadits-hadits Rasulullah Saw itu yang berupa tambahan setelah Al-Qur’an merupakan ketentuan hukum yang patut ditaati dan tidak boleh kitaa tolak sebagai umat Islam.
Suatu contoh dari hadits dalam kelompok ini adalah tentang hadits zakat fitrah yang berbunyi :
إن رسول الله صلي الله عليه وسلم فرض زكاة الفطرمن رمضا ن علي النا س صاعا من تمرأوصاعا من شعيرعلي كل حراوعبد ذكر أو أنثي من المسلمين
Artinya:
“Rasulullah Saw telah mewajibkan zakat fitrah kepada umat Islam pada bulan Ramadhan satu sukat (sha’) kurma atau gandum untuk setiap orang, baik merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan.”[4]
Hadits yang termasuk bayan Tasyri’ ini wajib diamalkan sebagaimana dengan hadits-hadits yang lainnya.
4.      Bayan An-Nasakh
Secara bahasa an-naskh bisa berarti al-ibthal (membatalkan), al-ijalah (menghilangkan), at-tahwil (memindahkan) atau at-tagyar (mengubah). Para Ulama’ baik mutaqaddimin maupun muta’akhirin berbeda pendapat dalam mendefinisikan bayan an-nasakh. Perbedaan ini terjadi karena perbedaan di antara mereka dalam mendefinisikan kata naskh dari segi kebahasaan.
Menurut Ulama’ mutaqaddimin, yang dimaksud dengan bayan an-nasakh adalah adanya dalil syara’ yang datang kemudian. Dan pengertian tersebut menurut ulama’ yang setuju adanya fungsi bayan an nasakh, dapat dipahami bahwa hadis sebagai ketentuan yang datang berikutnya dapat menghapus ketentuan-ketentuan atau isi Al-Qur’an yang datang kemudian. 
Menurut ulama mutaqoddimin mengartikan bayan an-nasakh ini adalah dalil syara’ yang dapat menghapuskan ketentuan yang telah ada, karena datangnya kemudian. Imam Hanafi membatasi fungsi bayan ini hanya terhadap hadits-hadits muawatir dan masyhur saja. Sedangkan terhadap hadits ahad ia menolaknya.
Salah satu contoh hadits yang biasa diajukan oleh para ulama adalah hadits :
لا وصية لوارث
Artinya :
“Tidak ada wasiat bagi ahli waris”.
Hadits ini menurut mereka me-nasakh isi Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 180     yang artinya :
“Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.”(QS:Al-Baqarah:180)
C.   PENDAPAT PARA ULAMA TENTANG FUNGSI HADITS      DALAM ISLAM
Sehubungan dengan fungsi hadist sebagai bayan tersebut, para ulama berbeda pendapat dalam merincinya lebih lanjut.
1.   Menurut Imam Malik bin Annas, yaitu meliputi bayan taqrir, bayan tafsir, bayan tafshil, bayan Isbat, dan bayan tasyri’.
2.   Menurut Imam Syafi’i, yaitu meliputi bayan takhsis, bayan ta’yin, bayan tasyri’, bayan nasakh, bayan tafshil dan bayan isyaroh
3.    Menurut Ahman bin Hanbal yaitu meliputi bayan ta’kid, bayan tafsir, bayan tasyri’, dan bayan takhsis.
Meskipun para ulama menggunakan istilah yang berbeda, namun pada dasarnya yang mereka maksudkan sama saja. Secara umum fungsinya adalah menguatkan, merinci, menjelaskan, membuat aturan baru dan merevisi aturan al-quran.














BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
      Al-Hadits merupakan sumber kedua bagi ajaran Islam, dialah sumber yang paling luas, yang terinci penjelasannya, dan paling lengkap susunannya. Sunnah memberikan perhatian yang penuh dalam menjelaskan Al-Qur’an. Oleh sebab itu, tidaklah seharusnya dalam urusan istinbat hukum Islam, orang mencukupkan Al-Qur’an saja, tanpa membutuhkan penjelasan dari As-Sunnah.
      Maka dari itulah, jangan terlalu mudah kita mengambil suatu hukum dari Al-Qur’an tanpa melihat terlebih dahulu apakah ada hadits yang menjelaskan tentang ayat tersebut. Marilah kita gali potensi kemampuan kita dalam memahami Al-Qur’an dan Al-Hadits agar kita mampu memahami agama dengan baik dan benar.
      Al-qur’an dan Hadits adalah sebagi pedoman hidup, sumber hukum dan ajaran dalam Islam antara satu dengan yang lain tidak dapat dipisahkan. Dengan kata lain, hadist adalah sumber hukum islam kedua setelah al-quran.
      Fungsi hadits sebagai penjelas(bayan) terhadap Al-qur’an mempunyai   empat(4) macam, yaitu:
 1.Bayan Al-Taqrir di sebut juga dengan bayan al-ta’qid dan bayan al-isbat yaitu menetapkan dan memperkuat apa yang telah di terangkan dalam al-qur’an
2.  Bayan Al-Tafsir adalah fungsi hadits yang memberikan rincian dan tafsiran terhadap ayat-ayat al-qur’an yang masih bersifat global (mujmal), memberikan persyaratan atau batasan(taqyid) ayat-ayat al-qur’an yang bersifat mutlak, dan mengkhususkan (takhshish) ayat al-qur’an yang masih bersifat umum.
3.        Bayan At-Tasyri’ adalah mewujudkan suatu hukum atau ajaran-ajaran yang tidak didapati dalam al-Quran , atau dalam al-quran hanya terdapat pokok-pokoknya saja
4.        Bayan At-Nasakh yaitu penghapusan hukum Syar'i dengan suatu dalil syar'i yang datang kemudian
     Pendapat Para Ulama Tentang Fungsi Hadits Dalam Islam:
Menurut Imam Malik bin Annas, yaitu meliputi bayan taqrir, bayan tafsir, bayan tafshil, bayan Isbat, dan bayan tasyri’. Menurut Imam Syafi’i, yaitu meliputi bayan takhsis, bayan ta’yin, bayan tasyri’, bayan nasakh, bayan tafshil dan bayan isyaroh. Menurut Ahman bin Hanbal yaitu meliputi bayan ta’kid, bayan tafsir, bayan tasyri’, dan bayan takhsis.
B.     Saran
Demikian makalah ini kami susun. Semoga apa yang telah kami uraikan diatas mengenai Hadist dalam Ajaran Islam sedikit banyaknya memberi manfaat kepada kita semua. Dan kami menyadari sebagai manusia biasa memang tidak bisa luput dari kesalahan tidak terkecuali dengan makalah yang kami buat.  Untuk itu, kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan demi terciptanya makalah yang lebih baik lagi. Semoga makalah ini bermanfaat untuk kita semua. Amiiin.










[1] Solahudin, Agus. 2008. Ulumul Hadis, Bandung: Pustaka Setia.

[2] Sulaiman pettanglongmi,noor, Antologi Ilmu Hadits (CP PRESS 2009).

[3] Athar, Nur  al-Din,Mannhaj al-Naqd fi Ulum al-hadits.Dar al-fikr,1979

[4] Nurul Bariyah,oneng, Materi Hadits ( Penerbit Kalam Mulia,2008)

0 komentar:

Posting Komentar