BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Tatkala
membahas Al Qur’an, kita mengemukakan bahwa Kitab Allah ini bukansekedar shuhuf petunjuk
untuk menyelesaikan sejumlah masalah yang muncul pada masa turunnya, dan yang
dihadapi oleh Nabi Muhammad SAW beserta para pengikut beliau. Al Qur’an
merupakan sebuah uraian lengkap mengenai segala sesuatu yang perlu diketahui
manusia, dan dihimpun dalam sebuah sistem. Meskipun Al Qur’an menegaskan
mengenai dirinya sebagai Kitab yang menerangkan segala sesuatu, tetapi tidak
semua masalah disampaikannya secara tuntas, sejak dari prinsip dasar sampai
dengan operasionalisasinya.
Rupanya Allah
menetapkan untuk memfungsikan Rasul bukan sekedar membacakan Kitab-Nya kepada
ummat, tetapi juga menerangkan isinya dan memberi contoh pengamalannya di dalam
kehidupan sehari-hari.
Karena itu sesudah Al Qur’an kaum mukminin menerima As Sunnah – jalan atau tradisi Rasul. Jalan Rasul itu diberitakan secara beranting kepada ummat, maka berita tentang sikap dan akhlak Rasulullah SAW itu dikenal sebagai Al Hadits yang makna harfiahnya adalah berita.
Karena itu sesudah Al Qur’an kaum mukminin menerima As Sunnah – jalan atau tradisi Rasul. Jalan Rasul itu diberitakan secara beranting kepada ummat, maka berita tentang sikap dan akhlak Rasulullah SAW itu dikenal sebagai Al Hadits yang makna harfiahnya adalah berita.
Sehubungan
dengan itu Rasulullah menyatakan: “Aku tinggalkan dua hal untuk kamu
sekalian; maka kamu tidak ak an tersesat apabila berpegang kepada keduanya. Dua
hal itu adalah Al Qur’an dan Sunnahku”. Dalam hadits lain yang diriwayatkan
oleh Tirmidzi dikemukakan sabda beliau: “Barangsiapa mencintai sunnahku
berarti dia mencintai aku, dan barangsiapa mencintai aku maka kelak dia akan
bersamaku di dalam surga”.
Al-Quran dan hadits mempunyai
hubungan yang sangat erat dimana keduanya tidak dapat dipisahkan meskipun
ditinjau dari segi penggunaan hukum syariat, hadist/sunnah mempunyai kedudukan
sederajat lebih rendah dibandingkan al-quran. Hal ini akan terasa sekali ketika
seseorang membaca atau mendapati ayat-ayat al-Quran yang masih sangat global,
tidak terpirinci, dan kerap kali terdapat keterangan-keterangan yang bersifat,
tidak muqoyyad.
Seperti perintah tentang kewajiban
sholat. Dalam al-Qu’ran, tidak dijelaskan bagaimana cara seseorang untuk
mendirikan sholat, ada berapa rokaat,apa yang harus dibaca, dan apa saja syarat
rukunnya. Akan tetapi, dari hadist kita dapat mengetahui tata
caranya sebagaimana yang telah disyariatkan. Oleh karenanya, keberadaan
hadist menjadi hal yang urgen melihat fungsi umum hadist menjadi bayan
ayat-ayat al-Quran yang masih butuh kajian lebih dalam untuk mengetahui makna
yang sesungguhya.
Jika umat islam mempunyai
pengetahuan yang sedikit tentang hadist, maka akan sangat sulit bagi kita untuk
menelaahlebih dalam dan memahami ayat-ayat al-Quran.
Dalam makalah ini, akan diuraikan terkait fungsi
hadits dalam ajaran Islam, disertai contoh permasalahannya dan juga perbedaan
pendapat para ulama dalam mengklasifikasikannya.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana
kedudukan hadits sebagai sumber ajaran Islam?
2. Bagaimana
bunyi dalil-dalil kehujahan hadits?
3. Bagaimana
fungsi-fungsi Hadits sebagai sumber ajaran Islam?
C. TUJUAN
1. Untuk mengetahui kedudukan hadits sebagai sumber ajaran islam.
2. Untuk mengethui bunyi dalil dalil kehujahan hadits .
3. Untukmengetahui fungsi-fungsi hadis sebagai sumber ajaran islam .
BAB II
PEMBAHASAN
A.
KEDUDUKAN
HADIST
Seluruh
umat islam, tanpa kecuali, telah sepakat bahwa hadis merupakan salah satu
suumber ajaran islam. Ia menempati kedudukanya yang sangat penting setelah
Al-Qur’an .Kwajiban mengikuti hadis bagi umat islam sama wajibanya dengan
mengikuti Al-Qur,an . hal ini Karena hadis merupakan mubayyin terhadap
Al-Qur’an.tampa memahami dan menguasai hadis, siapa pun tindakakan bisa
memahami Al-Qur’an . sebanliknya , siapa pu
tindak akna bisa memahamihdis tanpa memahami Al-qur’an karena Al-Qur’an
merupakan dasar hukum pertama, yang di dalamnya berisi garis besar syariat,dan
hadis merupakam dasar hukum kedua, yang didalamnya berisi penjabaran dan
penjelasan Al-Qur’an dengan demikian, antara hadis dan Al-Qur’an memiliki
kaitan yang sangat erat, yang satu sama lian tidakbisa dipisah-pisahkan atan
berjalansendiri-sendiri.
Berdasarkan
hal tersebut, kedudukan hadis dalam islam tidak dapat diragukan kaeran terhadap
penegasa yang banyak. Baik
di dalam AlQur’an maupaun dalam hadis Nabi Muhammad SAW, sepertidi uraikan
dibawah ini,
1.
Dalil Al-Qur’an
Dalil Al-qur’an banyaknya terdapat
ayat yang menegakan tentang kewajiban mengikuti Allah yang di inggin kan dengan ketaatan mngikuti Rasul nya, seperti
firma allah berikut ini yang artinya ;
Katakanlah
,”Taatilah Allah dan Rasulnya
, jika kamu berpaling sesungguhnya allah tidak menyukai orang
kafir.”(Q.S>Ali ‘Imran [3]:32).[1]
Dalam
Q.S.An-Nisa [4]:59,Allah berfirman,yang artinya; Hai
orang-orang yang beriman , taatiilah allah dan taatilah rasul nya ,dan ulil amri kamu berlainan pendapatan
tentang sesuatu ,kemudian ,jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu ,
kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Quran) dan rasul (stomahnya). Jika kamu
benar-benar beriam kepada allah dan hari
kemudian. Yang demikian itu lebih utama
(bagiamu) dan lebih baik akibatnya.(Q.S. An-Nisa[4]:59).
Dalam Q.S.Al-Hasyr ayat 7, allah
juga berfirman,artinya;
“apa yang diberikan rasul kepadamu maka
terimalah ia dan bertawakallah kepada allah.sesungguhnya allah sanga keras
hukumannya.(Q.S.Hasyr ayat 7)
Disamping
itu,banyak juga ayat yang mewajibkan ketaatan kepada rasul secara khusus dan
terpisah karena pada dasarnya ketaatan kepada rasul beraarti ketaatan kepada
allah yaitu :
a.
Q.S An-nisa[4]ayat 65 dan 80
b.
Q.S Ali imran [3] ayat 31
c.
Q.S an-nur[24]ayat 56,62 dan 63
d.
Q.S Al a’raf [7] ayat 158
2.
Dalil hadist rasullah saw
Disamping banyaknya ayat al-quran
menjelaskan kewajiban mengikuti semua yang disampaikan nabi saw.banyaaknya juga
hadist nabi saw yang menegaskan kewajiban mengikuti ajaran-ajaran yang dibawa
oleh nabi saw seperti sabda rasullah sebagai berikut:
“aku tinggalkan dua pustaka pada kalian. Fakta kalian
berpegang kepada keduanya,niscaya tidak akantersesat,yaitu kitap allah(al
qur’an) dan sunah rasulnya
Hadist tersebut menunjukkan bahwa nabi saw.diberi
al-kitab dan sunnah dan mewajibkan kita berpegang teguh pada keduanya serta
mengambil pada sunnah seperti mengambil pada al-kitab.masih banyak hadist
lainnya yang mengesahkan kewajiban mengikuti perintah dan tuntunan nabi saw.
3.
Ijma’
Seluruh
umat islam telah sepakat untuk mengamalkan hadist, bahkan hal itu mereka anggap
sejalan dengan memenuhi panggilan allah swt dan rasulnya yang terpecaya.kaum
muslimin menerima hadist seperti menerima al-quran al-karim karena berdasarkan
pengesahan dari allah swt bahwa hadist merupakan salah satu sumber ajaran
islam.Allah juga
memberikan kesaksian bagi rasulullah saw. Bahwa beliau hanya mengikuti apa yang
diwahyukan allah swt.Allah swt berfirman yang artinya:
Katakanlah “aku tidak mengatakan kepadamu
bahwa perbendaharaan allahb ada padaku,dan tidak (pula)aku mengatakan kepadamu
bahwa aku seorang malaikat. Aku tidak mengikuti,kecuali apa yang di wahyukan kepadaku, katakanlah,apakah sama
orang yang buta dengan orang yang melihat maka apa kamu tidak
memikirkannya”.(Qs.al-an’am[6]50)[2]
B.
FUNGSI
HADIST TERHADAP AL-QUR’AN
Secara
bahasa, hadits dapat berarti baru, dekat dan khabar (cerita). Sedangkan dalam
tradisi hukum Islam, hadits berarti segala perkataan, perbuatan dan keizinan
Nabi Muhammad SAW (aqwal, af’al wa taqrir). Akan tetapi para ulama Ushul Fiqh,
membatasi pengertian hadits hanya pada ”ucapan-ucapan Nabi Muhammad SAW yang
berkaitan dengan hukum”, sedangkan bila mencakup pula perbuatan dan taqrir yang
berkaitan dengan hukum, maka ketiga hal ini mereka namai dengan ”Sunnah”.
Secara global, sunnah
sejalan dengan al qur’an, menjelaskan yang mubham (yang tidak jelas), merinci
yang mujmal (umum), membatasi yang
mutlak, mengkhususkan yang umum dan menguraikan hokum-hukum dan
tujuan-tujuannya, di samping membawa hokum-hukum yang di jelaskan secara
ekspilist oleh al-quran yang isinya sejalan dengan kaedah-kaedahnya dan
merupakan realisasi dari tujuan dari tujuan dan sasarnya.dengan demikian,
sunnah merupakan tuntunan praktis terhadap apa yang di bawa oleh alqur’an oleh al
qur’an,suatu bentuk praktek yang mengambil bentuk mengejawantahan yang beragam.
Terkadang merupakan amal yang muncul dari rasulullah saw. Terkadang merupakan
perkataan yang beliau sabdakan pada
suatu kesempatan. Dan terkadang pula merupakan perilaku atau ucapan sahabat
rasulullah saw, lalu beliau melihat perilaku melihat perilaku itu atau
mendengar ucapan itu, kemudian memberikan pengakuan. Beliau tidak menentang
atau mengingkari, tetapi hanya diam atau
justru menilai baik. Itulah yang di sebut dengan taqrir dari rasulullah.
Kedudukan
hadist atau sunnah mendekati kedudukan al qur’an. Hadist adalah berfungsi
menapsirkan nasnya, menjelaskan pengertiannya,
men-taqhshish yang amm, mentaqyid
yang muthlaq, menjelaskan yang musykil, menjelaskan hukum-hukumnya. Oleh karna
itu, wajib mengikutinya sebagaiman mengikuti al-qur’an.
Sebagai
mana telah di kemukakan bahwa para ulama sepakat dalam menetapkan bahwa hadist
berkedudukan sebagai pensyarah dan penjelas bagi al-qurqn. Dalam hal ini,
al-quran kerap kali membawa keterangan-keterangan yang bersipat tidak terinci,
dan ada juga yang bersifat umum, atau tidak di batasi.
Penjelasan-penjelasan
tentang arti dan makna ayat-ayat al-qur’an yang di berikan oleh nabi muhamad
saw,bermacam-macam bentuknya, terkadang berbentuk ucapan, berupa diamnya beliau
atas perbuatan yang di lakukan oleh
sahabatnya.
apabila
disimpulkan,
fungsi hadist dalam hubungan dengan al-quran sebagai berikut.
1.
Banyan at-tafsir
Yang
dimaksud dengan banyan at-tafsir adalah menerangakan ayat-ayat yang sangata
umum, mujmal,dan mustaraf.fungsi hadis dalam hal ini adalah memberikan
perincian (ta-shil) dan fenamsiran terhadap ayat-ayat al-qur’an yang masih
mujmal,memberikan takyit yang masih mutlat, dan memberikan takhashish ayat yg
masih umum. Diantara
contoh bayan at-tafsir mujmal adalah seperti hadis yang menerangkan kemujmaal
ayat-ayat tentang allah swt.untuk mengerjakan salat, puasa, zakat dan
haji.ayat-ayat al-qur’an yang menjelaskan tentang ibadah tersebut masih
bersifat gelobal atau secara garis besarnya saja.contohnya,kita diperitahkan
sholat, namun al_qur’an tidak menjelaskan tatacara sholat,tidak menerangkan ruruk-rukunnya dan kapan waktu
pelaksananya.semua ayat tentang kewajiban sholat tersebut di jelaskan holeh
nabi saw dengan sabdanya
yang artinya:
Solatlah sebagaimana kalian
melihat aku solat
Sebagaimana hadist tersebut, rasul memberikan contoh
tata cara solat yang sempurna bukan hanya itu, beliau melengkapi dengan
berbagai kegiatan yang menambah pahala ibadah solat. Yang di mana allah swt memerintahkan kepada umat islam untuk berzat
maka haddist menerangkannya dengan sangat detail. Nabi saw bersabda tentang
zakat emas dan perak yang artinya:
Berikanlah dua setengah
persen dari harta-hartamu.
2.
Bayan At-Taqrir
Bayan At-Taqrir
atau sering juga disebut bayan at-ta’kid dan bayan al- itsbat adalah hadist
yang berfungsi untuk memperkokoh dan memperkuat pernyataan Al-Qur’an. Dalam hal
ini, hadis hanya berfungsi untuk memperkokoh isi kandungan Al-Qur’an.
Suatu hadis yang diriwayatkan muslim dari Ibnu Umar, yang berbunyi
sebagai berikut :
فَإِذَا رَأَيْـتُمُ الْهِلاَلَ فَصُوْمُوْا
وَإِذَا رَأَيْـتُمُوْهُ فَأَفْطِرُوْا (رواه مسلم)
“Apabila kalian melihat (ru’yah) bulan,
maka berpuasalah, juga apabila melihat (ru’yah) itu maka berbukalah.” (HR. Muslim)[3]
Hadis ini datang men-taqrir ayat
al-Qur’an di bawah ini yang artinya :
“Maka
barang siapa yang mempersaksikan pada waktu itu bulan, hendaklah ia berpuasa”
(QS. Al-Baqoroh [2]: 185)
3.
Bayan At-Tasyri’
Yang
dimaksud dengan bayan at-tasyri’ adalah mewujudkan sesuatu hukum atau
ajaran-ajaran yang tidak didapati dalam Al-Qur’an. Bayan ini juga disebut
dengan bayan zaid ‘ala Al-Kitab Al-Karim. Hadits merupakan sebagai ketentuan
hukum dalam berbagai persoalan yang tidak ada dalam Al-Qur’an.
Hadits bayan at-tasyri’ ini merupakan
hadits yang diamalkan sebagaimana dengan hadits-hadits lainnya. Ibnu Al-Qayyim
pernah berkata bahwa hadits-hadits Rasulullah Saw itu yang berupa tambahan
setelah Al-Qur’an merupakan ketentuan hukum yang patut ditaati dan tidak boleh
kitaa tolak sebagai umat Islam.
Suatu contoh dari hadits dalam kelompok
ini adalah tentang hadits zakat fitrah yang berbunyi :
إن رسول الله صلي الله عليه وسلم فرض زكاة
الفطرمن رمضا ن علي النا س صاعا من تمرأوصاعا من شعيرعلي كل حراوعبد ذكر أو أنثي من
المسلمين
Artinya:
“Rasulullah Saw telah mewajibkan zakat
fitrah kepada umat Islam pada bulan Ramadhan satu sukat (sha’) kurma atau
gandum untuk setiap orang, baik merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan.”[4]
Hadits yang termasuk bayan Tasyri’ ini
wajib diamalkan sebagaimana dengan hadits-hadits yang lainnya.
4.
Bayan An-Nasakh
Secara bahasa an-naskh bisa berarti
al-ibthal (membatalkan), al-ijalah (menghilangkan), at-tahwil (memindahkan)
atau at-tagyar (mengubah). Para Ulama’ baik mutaqaddimin maupun
muta’akhirin berbeda pendapat dalam mendefinisikan bayan an-nasakh. Perbedaan
ini terjadi karena perbedaan di antara mereka dalam mendefinisikan kata naskh
dari segi kebahasaan.
Menurut
Ulama’ mutaqaddimin, yang dimaksud dengan bayan an-nasakh adalah adanya dalil
syara’ yang datang kemudian. Dan pengertian tersebut menurut ulama’ yang setuju
adanya fungsi bayan an nasakh, dapat dipahami bahwa hadis sebagai ketentuan
yang datang berikutnya dapat menghapus ketentuan-ketentuan atau isi Al-Qur’an
yang datang kemudian.
Menurut
ulama mutaqoddimin mengartikan bayan an-nasakh ini adalah dalil syara’ yang
dapat menghapuskan ketentuan yang telah ada, karena datangnya kemudian. Imam
Hanafi membatasi fungsi bayan ini hanya terhadap hadits-hadits muawatir dan
masyhur saja. Sedangkan terhadap hadits ahad ia menolaknya.
Salah satu contoh hadits yang biasa
diajukan oleh para ulama adalah hadits :
لا وصية لوارث
Artinya :
“Tidak ada wasiat bagi
ahli waris”.
Hadits ini menurut mereka me-nasakh isi
Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 180 yang artinya :
“Diwajibkan atas kamu, apabila seorang
di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang
banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf, (ini
adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.”(QS:Al-Baqarah:180)
C. PENDAPAT PARA ULAMA TENTANG FUNGSI HADITS DALAM ISLAM
Sehubungan dengan fungsi hadist sebagai
bayan tersebut, para ulama berbeda pendapat dalam merincinya lebih lanjut.
1. Menurut Imam Malik
bin Annas, yaitu meliputi bayan taqrir, bayan tafsir, bayan tafshil, bayan
Isbat, dan bayan tasyri’.
2. Menurut Imam
Syafi’i, yaitu meliputi bayan takhsis, bayan ta’yin, bayan tasyri’, bayan
nasakh, bayan tafshil dan bayan isyaroh
3. Menurut Ahman
bin Hanbal yaitu meliputi bayan ta’kid, bayan tafsir, bayan tasyri’, dan bayan
takhsis.
Meskipun
para ulama menggunakan istilah yang berbeda, namun pada dasarnya yang mereka maksudkan
sama saja. Secara umum fungsinya adalah menguatkan, merinci, menjelaskan, membuat aturan
baru dan merevisi aturan al-quran.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Al-Hadits merupakan sumber kedua
bagi ajaran Islam, dialah sumber yang paling luas, yang terinci penjelasannya,
dan paling lengkap susunannya. Sunnah memberikan perhatian yang penuh dalam menjelaskan
Al-Qur’an. Oleh sebab itu, tidaklah seharusnya dalam urusan istinbat hukum
Islam, orang mencukupkan Al-Qur’an saja, tanpa membutuhkan penjelasan dari
As-Sunnah.
Maka dari itulah, jangan terlalu
mudah kita mengambil suatu hukum dari Al-Qur’an tanpa melihat terlebih dahulu
apakah ada hadits yang menjelaskan tentang ayat tersebut. Marilah kita gali potensi kemampuan
kita dalam memahami Al-Qur’an dan Al-Hadits agar kita mampu memahami agama
dengan baik dan benar.
Al-qur’an dan Hadits adalah sebagi
pedoman hidup, sumber hukum dan ajaran dalam Islam antara satu dengan yang lain
tidak dapat dipisahkan. Dengan kata lain, hadist adalah sumber hukum islam
kedua setelah al-quran.
Fungsi hadits sebagai
penjelas(bayan) terhadap Al-qur’an mempunyai empat(4) macam, yaitu:
1.Bayan Al-Taqrir di sebut juga dengan bayan al-ta’qid dan bayan
al-isbat yaitu menetapkan dan memperkuat apa yang telah di terangkan
dalam al-qur’an
2. Bayan Al-Tafsir adalah fungsi hadits yang memberikan
rincian dan tafsiran terhadap ayat-ayat al-qur’an yang masih bersifat
global (mujmal), memberikan persyaratan atau batasan(taqyid) ayat-ayat
al-qur’an yang bersifat mutlak, dan mengkhususkan (takhshish) ayat
al-qur’an yang masih bersifat umum.
3.
Bayan At-Tasyri’ adalah mewujudkan suatu hukum
atau ajaran-ajaran yang tidak didapati dalam al-Quran , atau dalam
al-quran hanya terdapat pokok-pokoknya saja
4.
Bayan At-Nasakh yaitu penghapusan hukum Syar'i
dengan suatu dalil syar'i yang datang kemudian
Pendapat Para Ulama Tentang Fungsi
Hadits Dalam Islam:
Menurut Imam Malik bin Annas, yaitu
meliputi bayan taqrir, bayan tafsir, bayan tafshil, bayan Isbat, dan bayan
tasyri’. Menurut Imam Syafi’i, yaitu meliputi bayan takhsis, bayan ta’yin,
bayan tasyri’, bayan nasakh, bayan tafshil dan bayan isyaroh. Menurut
Ahman bin Hanbal yaitu meliputi bayan ta’kid, bayan tafsir, bayan tasyri’, dan
bayan takhsis.
B.
Saran
Demikian makalah ini kami susun.
Semoga apa yang telah kami uraikan diatas mengenai Hadist dalam
Ajaran Islam sedikit banyaknya memberi manfaat kepada kita semua. Dan kami
menyadari sebagai manusia biasa memang tidak bisa luput dari kesalahan tidak
terkecuali dengan makalah yang kami buat. Untuk itu, kritik dan saran yang membangun sangat kami
harapkan demi terciptanya makalah yang lebih baik lagi. Semoga makalah ini
bermanfaat untuk kita semua. Amiiin.
0 komentar:
Posting Komentar