MAKALAH
Pendidikan Islam dalam Sistem
Pendidikan Nasional
Makalah ini ditujukan untuk mata
kuliah Ilmu Pendidikan Islam.
Yang diampu oleh Ibu
Nurhilalliyati. M.ag
Oleh
KELOMPOK
1
1. Muhamad
Ikbal
2. Faturyani
3. Ni
Ummu Kulsum
4. Mukminah
5. Fatimatuzzuhroh
6. Nurul
Atikah
7. Iis
Herlina
8. Nurwahidayati
9. Irfan
Nasution
JURUSAN MATEMATIKA
FAKULTAS TARBIAH DAN ILMU KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
MATARAM
2016
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih
lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya,
yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga
kami dapat menyelesaikan makalah ilmiah tentang struktur dan cabang-cabang ilmu
hadis.
Makalah ilmiah ini telah kami susun dengan maksimal
dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar
pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua
pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya
bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata
bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan
kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah ilmiah
tentang limbah dan manfaatnya untuk masyarakan ini dapat memberikan manfaat
maupun inpirasi terhadap pembaca.
Mataram, April 2016
Penyusun
DAFTAR
ISI
COVER
KATA PENGANTAR.....................................................................................
i
DAFTAR ISI................................................................................................... .... ii
BAB I PENDAHULUAN................................................................................... 1
A.
Latar Belakang..................................................................................... 1
B.
Rumusan masalah................................................................................. 1
C.
Tujuan................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN..................................................................................... 3
A.
Sistem
Pendidikan Nasional................................................................. 3
B.
Posisi Pendidikan Islam dalam Sistem
Pendidikan Nasional............... 4
C.
Pemberdayaan dan Pengembangan Pendidikan
Islam......................... 8
D.
Pendidikan Islam dalam Menghadapi Era
Kemajuan.......................... .... 9
BAB III PENUTUP............................................................................................. 12
A.
Kesimpulan........................................................................................... .... 12
B.
Saran..................................................................................................... .... 13
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pendidikan Islam di
Indonesia telah berlangsung sejak masuknya islam ke Indonesia. Menurut catatan
sejarah masuknya islam ke Indonesia melalui jalur perdagangan. Peranan para
pedagang dan mubaligh sangat besar sekali andilnya dalam proses Islamisasi di
Indonesia. Salah satu jalur proses Islamisasi itu adalah pendidikan.
Hakikat pendidikan itu
adalah pembentukan manusia ke arah yang dicita-citakan. Dengan demikian,
pendidikan islam adalah proses pembentukan manusia kearah yang dicita-citakan
Islam. Dengan melihat realita pada saat sekarang ini, dengan semakin kendurnya
nilai-nilai keislaman dan adat ketimuran yang sebenarnya menjadi jati diri dari
Negara kita ini, misalnya dengan semakin banyaknya masyarakat yang melakukan
tindakan yang pada hakikatnya melenceng dari aturan agama, itu merupakan salah
satu problematika yang perlu tanggulangi atau minimal bisa diminimalisir. Oleh
sebab itu pendidikan agama Islam amatlah sangat diperlukan.
Demikian makalah ini
kami susun, dan diharapkan dapat menambah pengatahuan mengenai pentingnya
pendidikan islam, bagi para pembaca dan menambah pengetahuan bagi penulis
khususnya. Dan diharapkan adanya kritik dan juga saran, apabila dalam penulisan
kami terdapat banyak kesalahan.
B. Rumusan
Masalah
Adapun yang
dapat dirumusakan dalam makalah ini ialah:
1. Apa
Sistem Pendidikan Nasional?
2. Bagaimana
Posisi Pendidikan Islam dalam Sistem Pendidikan Nasional?
3. Bagaimana
Pemberdayaan dan Pengembangan Pendidikan Islam?
4. Bagaimana
Pendidikan Islam dalam Menghadapi Era Kemajuan?
C. Tujuan
1. Untuk
mengetahui Sistem Pendidikan Nasional
2. Untuk
mengetahui Posisi Pendidikan Islam dalam Sistem Pendidikan Nasional
3. Untuk
mengetahui Pemberdayaan dan Pengembangan Pendidikan Islam
4. Untuk
mengetahui Pendidikan Islam dalam Menghadapi Era Kemajuan
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sistem
Pendidikan Nasional
Sistem adalah
suatu keseluruhan yang terdiri dari komponen-komponen yang masing-masing bekerja
sendiri dalam fungsinya. Karena itu sistem pendidikan adalah satu keseluruhan
yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu
dengan yang lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan. Sedangkan
sistem pendidikan khususnya islam, secara makro merupakan usaha
pengorganisasian proses kegiatan kependidikan yang berdasarkan ajaran islam.[1]
Sitem menurut
Banathy adalah suatu organisme sintetik yang dirancang secara sengaja, terdiri
atas komponen-komponen yang saling terkait dan saling berinteraksi yang
dimanfaatkan agar berfungsi secara terintergrasi untuk mencapai suatu tujuan
yang telah ditetapkan terlebih dahulu.[2] Pengertian
pendidikan menurut UU no 2 tahun 1989 pasal 1 ayat 1 adalah: usaha sadar untuk
menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan atau
latihan bagi perannya dimasa yang akan datang.
Bangsa Indonesia
diawal kemerdekaanya sangat serius untuk membenahi pendidikan. Ada beberapa
catatan sejarah dari kronologisnya menunjukan keseriusan dan kesungguhan para
pendiri Negara ini untuk membenahi pendidikan. Catatan tersebut adalah sebagai
berikut:
1. Tahun
1946, membentuk panitia penyelidik pendidikan dan pengajaran.
2. Tahun
1947, kongres pendidikan I di Solo.
3. Tahun
1948, membentuk panitia pembentukan rancangan UU pendidikan
4. Tahun
1949, kongres pendidikan II di Yogyakarta
5. Tahun
1950, lahirnya UU No. 4 tahun 1950 tentang Dasar Pendidikan dan Pengajaran
(UUPP)
6. Tahun
1954, lahirnya UU No. 12 tahun 1954 tentang pernyataan berlakunya UU no 4 tahun
1950.
7. Tahun
1961, Lahirnya UU tentang Perguruan Tinggi.
8. Tahun
1965, lahirnya Majlis Pendidikan Nasional.
9. Tahun
1989, lahirnya UU tentang Sistem Pendidikan Nasional.
10. Tahun
1990, lahirnya PP 27, 28, 29, 30 Tahun 1990.
11. Tahun
1991, lahirnya PP 72, 73 Tahun 1991.
12. Tahun
1992, lahirnya PP 38, 39.
13. Tahun
1999, lahirnya PP 60 dan 61.
14. Tahun
2003, lahirnya UU tentang Sistem Pendidikan Nasional yaitu UU No.20 tahun 2003
pengganti UU No. 2 Tahun 1989.[3]
Pendidikan di suatu bangsa sangatlah penting
sebagaimana yang tertuang dalam UU RI No. 2 Tahun 1998 tentang Sistem
Pendidikan Nasional yang di dalamnya mengandung tujuan pendidikan, yakni :
mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya
yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME dan berbudi pekerti
luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani,
kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kepada masyarakat
dan bangsa. Sedangkan tujuan pendidikan islam adalah sebagai bimbingan terhadap
pertumbuhan rohani dan jasmani menurut ajaran islam.
Dengan melihat kedua tujuan pendidikan diatas, baik
tujuan pendidikan nasional maupun tujuan pendidikan islam ada kesamaan yang
ingin di wujudkan yaitu: dimensi transcendental (ukhrowi) dan dimensi duniawi
(material).[4]
Pendidikan nasional mempunyai visi terwujudnya
system pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk
memberdayakan semua warga Negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang
berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tentang zaman yang barubah.
Sedangkan misi pendidikan nasional adalah:
1. Mempunyai
perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi
seluruh rakyat Indonesia.
2. Membantu
dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini
sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar.
3. Mempersiapkan
kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan
pembentukan kepribadian yang bermoral.
4. Meningkatkan
keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan
ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan
standar nasional dan global.
5. Memberdayakan
peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip
otonomi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (Penjelasan UU No. 20
Tahun 2003).
B. Posisi
Pendidikan Islam dalam Sistem Pendidikan Nasional
Pendidikan
Islam di Indonesia sebagai subsistem pendidikan nasional, secara emplisit akan
mencerminkan ciri-ciri kualitas manusia Indonesia seutuhnya. Kenyataan seperti
ini dapat kita pahami dari hasil rumusan seminar Pendidikan Islam se-Indonesia
tahun 1960, memberikan pengertian bahwa pendidikan Islam ditujukan sebagai
bimbingan terhadap pertumbuhan rohani dan jasmani menurut ajaran Islam dan
hikmah mengarahkan, mengajarkan, melatih, mengasuh dan mengawasi berlakunya
semua ajaran Islam. Dalam hal ini Ahmad D. Marimba mengemukakan bahwa
pendidikan Islam adalah bimbingan jasmani rohani berdasarkan hukum-hukum agama
Islam menuju kepada terbentuknya kepribadian utama menurut ukuran-ukuran Islam[5]
1. Pendidikan
Islam sebagai Lembaga
a. Lembaga
Pendidikan Formal
1) Pasal
17 : Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI)
atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan
Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat.
2) Pasal
18 : Pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah
(MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau
bentuk lain yang sederajat.
3) Pasal
20 : Pendidikan Tinggi dapat berbentuk Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi,
Institut, atau Universitas.
b. Lembaga
Pendidikan Nonformal (Pasal 26)
Satuan
pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok
belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, majelis taklim, serta satuan
pendidikan sejenis.
c. Lembaga
Pendidikan Informal (Pasal 27)
Kegiatan
pendidikan informal yang dilakukan keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan
belajar secara mandiri.
d. Pendidikan
Usia Dini (Pasal 28)
Pendidikan
usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK),
Raudhatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.
e. Pendidikan
keagamaan (Pasal 30)
1) Pendidikan
keagamaan diselenggarakan oleh pemerintah dan atau kelompok masyarakat dari
pemeluk agama sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2) Pendidikan
keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang
memahami dan mengamalkan nilai-nalai ajaran agamanya dan atau menjadi ahli agama.
3) Pendidikan
keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan
informal.
4) Pendidikan
keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaya samena,
dan bentuk lain yang sejenis.
5) Ketentuan
mengenai pendidikan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, 2, 3, dan 4
diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
2. Pendidikan
Islam Sebagai Mata Pelajaran
Kurikulum
disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia dengan memperhatikan :
a. Peningkatan
iman dan taqwa.
b. Peningkatan
akhlak mulia.
c. Peningkatan
potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik.
d. Keragaman
potensi daerah dan lingkungan.
e. Tuntutan
pembangunan daerah dan nasional.
f. Tuntutan
dunia kerja.
g. Perkembangan
ilmu pengetahuan dan tekhnologi, dan seni.
h. Agama.
i.
Dinamika perkembangan global.
j.
Persatuan nasional dan nilai-nilai
kebangsaan (pasal 36 ayat 3).
Kurikulum pendidikan dasar dan menengah
wajib memuat:
a. Pendidikan
agama.
b. Pendidikan
kewarganegaraan.
c. Bahasa
d. Matematika.
e. Ilmu
pengetahuan alam.
f. Ilmu
pengetahuan sosial.
g. Seni
dan budaya
h. Pendidika
jasmani dan olahraga.
i.
Keterampilan/ kejuruan.
j.
Muatan lokal (pasal 37 ayat 1)
Kurikulum pendidikan tinggi wajib:
a. Pendidikan
agama.
b. Pendidikan
kewarganegaraan.
c. Bahasa.
Dalam undang-undang ini juga disebutkan bahwa
pendidikan agama adalah hak peserta didik, disebutkan; setiap peserta didik
pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan
agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama (pasal 12 ayat
a). Dalam bagian penjelasan diterangkan pula pendidik dan atau guru agama yang
seagama dengan peserta didik difasilitasi dan atau disediaka oleh pemerintah
atau pemerintah daerah sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan sebagaimana diatur
dalam pasal 41 ayat 3.[6]
3. Nilai-nilai
Islam dalam UU No. 20 tahun 2003.
Inti
dari hakikat nilai-nilai Islami itu adalah nuilai yang membawa kemaslahatan dan
kesejahteraan bagi seluruh makhluk (sesuai konsep rahmatan lil ‘alamin),
demokratis, egalitarian dan humanis. Diantara nilai-nilai tersebut adalah:
a. Pendidikan
nasional adalah pendidikan yang berdasarkan pancasila dan UUD Negara Republik
Indonesia tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilaa agama, kebudayaan nasional
Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
b. Pendidikan
nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia ynag beriman dan
bertaqwa kepada tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demikratis serta bertanggung
jawab.
c. Pendidikan
nasional bersifat demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif.
d. Memberikan
perhatian kepada peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental,
sosial dan atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
e. Menekankan
pentingnya pendidikan keluarga merupakan salah satu upaya mencerdaskan
kehidupan bangsa melalui pendidikan seumr hidup.
f. Pendidikan
merupakan kewajiban bersama antar orang tua, masyarakat dan pemerintah.[7]
C. Pemberdayaan
dan Pengembangan Pendidikan Islam
Didalam rangka
pemberdayaan pendidikan islam di Indonesia ada beberapa hal yang perlu di perhatikan:
1. Pendidik
Lembaga-lembaga
pendidikan islam di Indonesia memiliki kekurangan tenaga-tenaga pendidik baik
dari segi kualitas maupun kuantitas.
2. Sarana
dan fasilitas
Masih
banyak di temukan di lembaga-lembaga pendidikan islam seperti pesantren, sekolah,
dan madrasah sarana dan fasilitasnya sangat minim, dikarenakan sumber dana yang
terbatas.
3. Kurikulum
Beberapa
persoalan yang berkenaan dengan ini antara lain: beban kurikulum pada
lembaga-lembaga pendidikan islam lebih berat dari lembaga pendidikan lainnya,
dan isi kurikulumnya kurang dapat membentuk manusia profesionalis guna memiliki
keterampilan tertentu sebagai bekal dalam memasuki dunia kerja.
4. Structural
dan kultural
Secara
struktural lembaga-lembaga pendidikan islam berada di bawah naungan Depatermen
Agama disebabkan karena hambatan stuktural maka dari segi pendanaan terdapat
perbedaan antara lembaga pendidikan yang di kelola oleh Depatermen Agama dengan
lembaga pendidikan yang di kelola oleh Depatermen Pendidikan Nasional.
Sedangkan masalah yang bersifat kultural, lembaga-lembaga pendidikan islam
belum menjadi pilihan utama bagi sebagian umat islam terutama kelompok menengah
ke atas.
D. Pendidikan
Islam dalam Menghadapi Era Kemajuan
Pendidikan Islam
di negeri ini, permasalahannya lebih komplek jika di banding dengan pendidikan
umum. Misalnya dari kecil saja perangkat manual yang dapat dipakai untuk
madrasah diniyah kita belum dapat memenuhi kebutuhan tersebut. Sehingga kebanyakan
lembaga pendidikan Islam dianggap kurang dapat memenuhi kebutuhan. Sehingga
banyak yang beranggapan kalau pendidikan islam merupakan pendidikan kelas dua
dan belum dapat menjadi pendidikan alternatif, yang dikarenakan oleh beberapa
faktor. Antara lain:
1. Hambatan
internal, seperti:
a. Tiadanya
kurikulum yang baku sebagai garis batas terhadap sistem pndidikan lainnya.
b. Belum
adanya metodeloginya yang baku
c. Belum
adanya alat ukur yang dapat diandalkan dalam menilai hasil pendidikan.
2. Hambatan
eksternal
a. Masih
tergantung pada pola pndidikan yang
digariskan pmrintah, yakni pendidikan untuk menompang pmbangunan.
b. Kekurangan
dana dan fasilitas, sehingga pndidikan iIslam diorientasikan kepada selera
konsumen, dan mnyantuni kaum marginal.
c. Masih
labilnya sistem pendidikan nasional.
3. Perkembangan
kebudayaan dan perubahan masyarakat yang cepat, sehingga pndidikan Islam
semakin tidak berdaya berkompetisi dengan laju perubahan masyarakat.
4. Appresiasi
masyarakat terhadap lembaga pendidikan Islam yang belum menggembirakan.
5. Adanya
pelapisan sosial yang didasarkan pada ukuran serba materialistik dan
menyebabkan masyarakat berlomba menyerbu lembaga pendidikan favorit, dengan
tanpa mengindahkan aspek ideologi yang tersembunyi dibaliknya.
6. Adanya
kecenderungan mismanajmen misalnya persaingan yang tidak sehat antar pimpinan
dan kepemimpinan yang tertutup.[8]
Meskipun pendidikan Islam tidak dapat bersaing dngan
pendidikan lain akan tetapi kehadirannya masih disambut hangat. Sebagai bukti,
Pertama, lembaga pendidikan yang ada dibawah Departemen Pendidikan Nasional,
tidak dapat menampung seluruh anak didik yang membutuhkan pendidikan. Kedua,
Lembaga pendidikan Islam kebanyakan didaerah pedesaan dan menawarkan biaya
pendidikan yang relative murah. Ketiga, sebagian masyaraka masih merasa terikat
dengan pendidikan Islam atau merasa berkewajiban memberikan pelajaran agama
bagi anak mereka. Keempat, daerah-daerah tertentu tidak ada lembaga pendidikan
umum yang dapat dijangkau oleh masyarakat. Dengan hal demikian, pendidikan
Islam memang menjadi alternative.
Hal-hal yang perlu dilakukan untuk membenahi
pendidikan khususnya pendidikan Islam:
1. Pendidikan
Islam hendaknya lebih adaptif dan meninggalkan status kuno. Tentu saja tanpa
meninggalkan misi yang diamanatkan oleh al-Qur’an.
2. Pendidikan
Islam harus menuju integrasi antara ilmu agama dan ilmu umum.
3. Pendidikan
Islam hendaknya memperhatikan muatan Bahasa Asing.
4. Pendidikan
didesainsedemikian rupa sehingga mampu menumbuhkan kemampuan untuk berswadaya
dan mandiri dalam kehidupan.
5. Lembaga-lembaga
pendidikan Islam makin mempertegas komitmennya untuk memantapkan dirinya
sebagai lembaga ynag berlebelkan Islam.
6. Para
pakar pendidikan Islam perlu segera meretas problema internal keilmuan dan
pendidikan Islam.[9]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sistem
pendidikan adalah satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan
pendidikan yang berkaitan satu dengan yang lainnya untuk mengusahakan
tercapainya tujuan pendidikan.
Pendidikan di
suatu bangsa sangatlah penting sebagaimana yang tertuang dalam UU RI No. 2
Tahun 1998 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang di dalamnya mengandung
tujuan pendidikan, yakni : mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan
manusia Indonesia seutuhnya yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan
YME dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan
jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung
jawab kepada masyarakat dan bangsa. Sedangkan tujuan pendidikan islam adalah
sebagai bimbingan terhadap pertumbuhan rohani dan jasmani menurut ajaran islam.
Posisi
pendidikan islam didalam system pendidikan nasional yaitu: pendidikan sebagai
lembaga (formal, nonformal, informal, usia dini, keagamaan); pendidikan islam
sebagai mata pelajaran; dan nilai-nilai islami juga terkandung dalam UU No. 20
Tahun 2003. Tujuan pendidikan nasional menyatakan cirri-ciri manusia Indonesia
yang dibentuk melalui proses pendidikan yang dilakukan di Indonesia. Namun,
dalam perjalanannya tentu ada hambatan. Hambatan dan tantangan di masa lalu,
antara lain keterbatasan dana, belum adanya perencanaan yang terarah, dan
pertumbuhan jumlah penduduk yang tinggi. Kemudian salah satu tantangan yang
harus dihadapi oleh Indonesia adalah globalisasi dan pergeseran masyarakat Indonesia
dari masyarakat agraris menuju ke masyarakat industri, yang mengakibatkan parubahan cara kerja dan cara
berpikir.
B. Saran
Jika ingin menyusun makalah seperti
ini diharapkan untuk mengkonsul secara kontinuo kepada dosen pengampuh atau
ahli lain, agar hasil makalah yang dibuat dapat bermanfaat lagi terpercaya
isinya
DAFTAR PUSTAKA
Furchan Arief, 2004. Transformasi
Pendidikan Islam di Indonesia. Yogyakarta:
Gama Media.
Putra Daulay Haidar. 2004. Pendidikan
Islam. Jakarta: Prenada Media.
Hasbullah. 1996. Kapita Selekta Pendidikan. Jakarta: Rajawali
Perss.
http://universal-79.blogspot.com
Ismail, dkk, 2001. Paradigma Pendidikan
Islam. Semarang: Putaka Pelajar.
[1] http://universal-79.blogspot.com
[2] Arief Furchan, Transformasi
Pendidikan Islam di Indonesia. Yogyakarta: Gama Media. 2004. Hal:11
[4] Hasbullah. Kapita Selekta
Pendidikan. Jakarta: Rajawali Pers. 1996. Hal: 28-29
[5] Ahmad D. Marimba, Pengantar
Filsafat Pendidikan Islam (Bandung : PT. Al-Ma’arif,1986), hlm: 23.
[6] ibid. Hal: 13-16
[7] Ibid. Hal 16-17
[8] Ismail, A Kholiq dan Nurul Huda.
Paradigma Pendidikan Islam. Semarang: Putaka Pelajar.2001. Hal 173-174
[9] Ibid. Hal:175-176
0 komentar:
Posting Komentar