MAKALAH
PROFESI
KEGURUAN
“PENGEMBANGAN SIKAP PROFESIONAL GURU”
Oleh
Kelompok III
1.
Faturyani
|
: 1501030381
|
2.
Yulia Sudarmi
|
: 15010303
|
3.
Kiki Lestari
|
: 15010303
|
JURUSAN PENDIDIKAN MATEMATIKA
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
MATARAM
MATARAM
2016
KATA PENGANTAR
Assalmu’alaikum wr.wb
Alhamdulillah, puji
syukur kami panjatkan kehadiran Allah SWT. Yang telah nikmat dan
karunia-Nya kepada kita semua, sehingga kami bisa menyelesaikan makalah yang
berjudul “Pengembangan Sikap Profesional Guru” ini tepat pada waktunya. Salawat
serta salam semoga selalu tercurahkan untuk baginda nabi besar Muhammad S.A.W
yang telah berjuang membawa umatnya dari alam kejahiliyahan menuju alam yang
penuh dengan cahaya ilmu.
Kami
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna dan juga masih banyak
kekurangan. Seperti kata pepatah “Tak ada gading yang tak retak”. Oleh karena
itu kritik, gagasan serta saran yang bersifat membangun selalu kami harapkan
agar makalah ini lebih baik lagi.
Demikianlah
sebagai pengantar, dengan iringan serta harapan semoga makalah sederhana ini
bias diterima dan bermanfaat bagi penyusun pada khususnyadan bagi para pembaca
pada umumnya.
Wassalamu’alaikum wr.wb
Mataram, 17November 2016
Penyusun
Kelompok III
DAFTAR ISI
COVER
KATA PENGANTAR....................................................................... ii
DAFTAR ISI...................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN................................................................... 1
A. Latar Belakang.......................................................................... 1
B. Rumuran Masalah...................................................................... 1
C. Tujuan ....................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN.................................................................... 3
A. Pengertian Sikap Profesional Guru.......................................... 3
B. Sasaran Sikap Profesinal Guru................................................. 4
C.
Pengembangan Sikap Profesional Guru................................... 9
BAB III PENUTUP.......................................................................... 12
A. Kesimpulan ............................................................................ 12
B. Kritik dan Saran .................................................................... 12
DAFTAR PURTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Profesi adalah suatu
pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan menuntut keahlian,
menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian
diperoleh dari lembaga pendidikan yang khusus diperuntukkan untuk itu dengan
kurikulum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pada dasarnya profesi
guru adalah profesi yang sedang tumbuh. Walaupun ada yang berpendapat bahwa
guru adalah jabatan semi profesional, namun sebenarnya lebih dari itu. Hal ini
dimungkinkan karena jabatan guru hanya dapat diperoleh pada lembaga pendidikan
yang lulusannya menyiapkan tenaga guru, adanya organisasi profesi, kode etik
dan ada aturan tentang jabatan fungsional guru.
Semakin dituntutnya
profesionalitas seorang guru, maka guru sebagai tenaga pengajar dan pemberi
informasi kepada siswanya tentu harus mengetahui bagaimana seorang guru yang
professional itu.
Mengenai
Profesi Pendidikan, tentu banyak masalah demi masalah yang muncul
dilingkungannya. Akhir-akhir ini kasus yang menyangkut kenakalan siswa hampir
setiap saat, ada juga kekurangan tenaga pendidik, terutama kekurang mampuan
guru dalam mengajar dalam kata lain seorang guru tidak memiliki profesionalitas
dalam mengajar.
Ketika
murid melakukan kesalahan guru justru malah lepas tanggung jawab, apalagi
terjadi penyimpangan moral. Karenanya perlu sekali untuk ditingkatkan kinerja
dan profesionalisme guru. Sehubungan dengan hal tersebut sikap professional
guru sangat penting dalam pendidikan dan pengajaran.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa pengertian sikap profesional guru ?
2. Apa saja sasaran
sikap professional guru ?
3. Bagaimana
pengembangan sikap profesional guru ?
C.
Tujuan
1.
Untuk
mengetahui pengertian dari sikap profesional guru.
2.
Untuk
mengetahui apa saja sasaran sikap profesional guru.
3.
Untuk
mengetahui pengembangan sikap profesional guru.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Sikap Profesional Guru
Guru sebagai pendidik profesional
mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila dapat menunjukkan sikap yang
baik sehingga dapat dijadikan panutan bagi masyarakat sekelilingnya. Masyarakat
terutama akan melihat bagaimana sikap dan perbuatan guru itu sehari-hari,
apakah memang ada yang patut diteladani atau tidak. Walaupun segala prilaku
guru selalu diperhatikan masyarakat tetapi yang harus diperhatikan adalah
sikap guru yang berkaiatan dengan profesinya.
Profesi adalah suatu pekerjaan
yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan
atau menuntut
keahlian (expertise) dengan menggunakan teknik-teknik ilmiah
serta dedikasi yang tinggi.
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang
dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran,
dan kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan
pendidikan profesi.Menurut UU nomor 14
tahun 2005 tentang guru dan dosen, Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan
yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang
memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memiliki standar mutu atau norma
tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Sikap Profesional Keguruan adalah
sikap seorang guru dalam menjalankan pekerjaannya yangmencakup keahlian,
kemahiran, dan kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta
memerlukan pendidikan profesi keguruan.
Menurut Thurthoen dalam walgito menjelaskan bahwa
sikap adalah gambaran kepribadian seseorang yang terlahir melalui gerakan fisik
dan tanggapan pikiran terhadap suatu keadaan atau suatu objek.
Guru merupakan kunci keberhasilan
sebuah lembaga pendidikan. Guru adalah sales agent dari lembaga pendidikan.
Baik atau buruknya perilaku atau cara mengajar guru akan sangat mempengaruhi
citra lembaga pendidikan, oleh sebab itu sumber daya guru ini harus
dikembangkan baik melalui pendidikan dan pelatihan dan kegiatan lain agar
kemampuan profesionalnya lebih meningkat.
Guru profesional adalah guru yang
mengedepankan mutu dan kualitas layanan dan produknya, layanan guru harus
memenuhi standarisasi kebutuhan masyarakat, bangsa dan pengguna serta
memaksimalkan kemampuan peserta didik berdasar potensi dan kecakapan yang
dimiliki masing-masing individu.
Jadi, Sikap Profesional Keguruan adalah sikap seorang guru
dalam menjalankan pekerjaannya yang mencakup keahlian, kemahiran, dan kecakapan
yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan
profesi keguruan. Hal ini berhubungan dengan bagaimana pola tingkah laku guru
dalam memehami, menghayati,serta mengamalkan sikap kemampuan dan sikap
profesionalnya.
B.
Sasaran Sikap Profesional Guru
Secara umum, sikap profesional
seorang guru dapat dilihat dari faktor luar. Akan tetapi, hal tersebut
belum mencerminkan seberapa baik potensi yang dimiliki guru sebagai seorang
tenaga pendidik. Menurut PP No. 74 Tahun 2008 pasal 1 ayat 1 Tentang Guru dan
UU. No. 14 Tahun 2005 pasal 1 ayat 1 Tentang Guru dan Dosen, guru adalah
pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalar pendidikan formal, pendidikan dasar dan
pendidikan menengah. Adapun sasaran sikap profesional guru adalah antara lain
sebagai berikut :
1.
Sikap Terhadap Peraturan Perundang-undangan
Kode etik Guru Indonesia pada
butir kesembilan bahwasannya: “Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah
dalam bidang pendidikan”. Kebijakan pendidikan di negara ini dipegang oleh
pemerintaah.Dalam hal ini Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang
mengeluarkan ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang merupakan kebijakan
yang akan dilaksanakan oleh aparatnya adalah pembangunanan gedung-gedung
pendidikan, pemerataan kesempatan belajar melalui kewajiban belajar,
peningkatan mutu pendidikan, pembinaan generasi muda dengan kegiatan karang
taruna.
Guru merupakan unsur aparatur dalam Negara dan abdi
Negara. Karena itu, guru mutlak perlu mengetahui kebijaksanaan pemerintah dalam
bidang pendidikan, sehingga dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan yang
merupakan kebijaksanaan tersebut. Kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan
ialah peraturan pelaksanaan baik yang dikeluarkan oleh departemen pendidikan
dan kebudayaan, dipusat maupun departemen lain dalam rangka pembinaan pendidikan
dinegara kita, sebagai contohnya peraturan tentang berlalunya kurikulum
tertentu pada setiap sekolah, pembebasan uang SPP, dan Evaluai Belajar tahap
Akhir (ELBA) dan lain sebagainya.
Setiap guru Indonesia wajib
tunduk dan taat kepada ketentuan-ketentuan pemerintah. Dalam bidang pendidikan
ia harus taat kepada kebijaksanaan dan peraturan, baik yang dikeluarkan oleh
Departemen Pendidikan Nasional maupun Departemen yang berwenang mengatur
pendidikan, di pusat maupun di daerah dalam rangka melaksanakan
kebijaksanan-kebijaksanaan pendidikan di Indonesia.
2.
Sikap Terhadap
Organisasi Profesi
Dalam UU. No 14 Tahun 2005 pasal 7 ayat 1 disebutkan
bahwa guru harus memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur
hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru. Sedangkan dalam Pasal
41 ayat 3 dipaparkan bahwa guru wajib menjadi anggota organisasi profesi. Ini
berarti setiap guru di Indonesia harus tergabung dalam suatu organisasi yang
berfungsi sebagai wadah usaha untuk membawakan misi dan memantapkan profesi
guru. Di Indonesia organisasi ini disebut dengan Persatuan Guru Republik Indonesia
(PGRI).
Dalam Kode Etik Guru Indonesia butir delapan
disebutkan bahwa guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu
organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. Ini makin menegaskan
bahwa setiap guru di Indonesia harus tergabung dalam PGRI dan berkewajiban
serta bertanggung jawabuntuk menjalankan, membina, memelihara, dan memajukan
PGRI sebagai organisasi profesi, baik sebagai pengurus ataupun sebagai anggota.
Hal ini dipertegas dalam dasar keenam kode etik guru bahwa guru secara pribadi
maupun bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan martabat profesinya.
Peningkatan mutu profesi dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti
penataran, lokakarya, pendidikan lanjutan, pendidikan dalam jabatan, studi
perbandingan, dan berbagai kegiatan akademik lainnya. Jadi kegiatan pembinaan
profesi tidak hanya terbatas pada pendidikan prajabatan atau pendidikan
lanjutan di perguruan tinggi saja, melainkan dapat juga dilakukan setelah lulus
dari pendidikan prajabatan ataupun dalam melaksanakan jabatan.
Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan
mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. Dasar ini
merupakan kepada kita betapa pentingnya peranan organisasi profesi sebagai
wadah dan sarana pengabdian. PGRI sebagai organisasi profesi memerlukan
pembinaan, agar lebih berdayaguna dan berhasil guna sebagai wadah usaha untuk
membawakan misi dan memantapkan profesi guru. Keberhasilan usaha tersebut
sangat bergantung kepada kendaraan para anggotanya, rasa tanggung jawab dan kewajiban
para anggotanya.
3. Sikap
Terhadap Teman Sejawat
Dalam ayat 7
kode etik guru disebutkan bahwa guru memelihara hubungan seprofesi, semangat
kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial. Ini berarti bahwa :
a.
Guru hendaknya menciptakan dan memelihara hubungan sesama
guru dalam lingkungan kerjanya.
b.
Guru hendaknya menciptakan dan memelihara semangat
kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial didalam dan diluar kerjanya.
Dalam hal
ini kode etik guru Indonesia menunjukkan kepada kita betapa pentingnya hubungan
yang harmonis perlu diciptakan dengan mewujudkan perasaan bersaudara yang
mendalam antara sesama anggota profesi. Hubungan sesama anggota profesi dapat
dilihat dari dua segi, yakni hubungan formal dan hubungan kekeluargaan.
4. Sikap
Terhadap Anak Didik
Dalam Kode Etik
Indonesia dengan jelas dituliskan bahwa Guru berbakti membimbing peserta didik
untuk membentuk manusia seutuhnya yang berjiwa Pancasila. Dasar ini mengandung
beberapa prinsip yang harus dipahami oleh seorang guru dalam menjalankan
tugasnya sehari-hari. Dengan tujuan pendidikan nasional, prinsip membimbing,
dan prinsip pembentukan manusia Indonesia seutuhnya.Tujuan Pendidikan Nasional sesuai dengan UU. No. 2 tahun 1989 yaitu membentuk manusia Indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila. Prinsip yang
lain adalah membimbing peserta didik, bukan mengajar,atau mendidik saja.
Pengertian membimbing seperti yang dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantara yaitu
ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, dan tut wuri handayani. Kalimat
ini mengindikasikan bahwa pendidikkan harus memberi contoh, harus dapat
memberikan pengaruh, dan harus dapat mengendalikan peserta didik.
Dalam Tut Wuri terkandung maksud membiarkan peserta didik menuruti bakat
dan kodratnya sementara guru memperhatikannya. Dalam Handayani berarti guru
mempengaruhi peserta didik, dalam arti membimbing atau mengajarnya. Dengan
demikian membimbing mengandung arti bersikap menentukan kearah pembentukan
manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila dan bukanlah mendikte
peserta didik, apalagi memaksanya menurut kehendak sang pendidik. Mottto Tut Wuri Handayani sekarang telah diambil menjadi motto dari
Departemen Pendidikan Nasional RI.
Prinsip
manusia seutuhnya dalam kode etik ini memandang manusia sebagai kesatuan yang
bulat, utuh, baik jasmani maupun rohani, tidak hanya berilmu tinggi tetapi juga
bermoral tinggi pula. Guru dalam mendidik seharusnya tidak hanya mengutamakan
pengetahuan atau perkembangan intelektual saja, tetapi juga harus memperhatikan
perkembangan seluruh pribadi peserta didik, baik jasmani, rohani, sosial maupun
yang lainnya yang sesuai dengan hakikat pendidikan.
5. Sikap
Terhadap Tempat Kerja
Sudah
menjadi perkembangan umum bahwa suasana yang baik ditempat kerja akan
meningkatkan produktifitas. Hal ini disadari dengan sebaik-baiknya oleh setiap
guru, dan guru berkewajiban menciptakan suasana yang demikian dalam
lingkungannya. Untuk menciptakan suasana kerja yang baik ini ada dua hal yang
harus diperhatikan, yaitu:
a.
Guru sendiri
b.
Hubungan guru dengan orang tua dan masyarakat
sekeliling.
6. Sikap
Terhadap Pemimpin
Pemimpin suatu unit atau organisasi akan mempunyai
kebijaksanaan atau arahan dalam memimpin organisasinya, dimana tiap anggota
organisasi itu dituntut berusaha untuk bekerjasama dalam melaksanakan tujuan
organisasi tersebut. Dapat saja kerjasama yang dituntut pemimpin tersebut
diberikan berupa tuntutan akan kepatuhan dalam melaksanakan arahan dan petunjuk
yang diberikan mereka. Kerjasama juga dapat diberikan dalam bentuk usulan dan
malahan kritik yang membangun demi pencapaian tujuan yang telah digariskan
bersama dan kemajuan organisasi.
Oleh sebab itu, dapat kita simpulkan bahwa sikap
seorang guru terhadap pemimpin harus positif, dalam pengertian harus
bekerjasama dalam menyukseskan program yang sudah disepakati, baik disekolah
maupun di luar sekolah.
7. Sikap
terhadap Pekerjaan
Dalam undang-undang
No.14 Tahun 2005 pasal 7 ayat 1, tentang guru dan dosen, disebutkan profesi
guru dan dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan
prinsip sebagai berikut:
a. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme
b. Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan
dan akhlak mulia
Hal ini berarti seorang
guru sebagai pendidik harus benar-benar berkomimen dalam memajukan pendidikan.
Guru harus mampu melaksanakan tugasnya dan melayani pesrta didik dengan baik.
Agar dapat memberikan layanan yang memuaskan masyarakat, guru harus selalu
dapat menyesuaikan kemampuan dengan keinginan masyarakat. Keinginan dan
permintaan ini selalu berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat yang
biasanya dipengaruhi oleh perkembangan ilmu dan teknologi. Oleh karena itu,
guru selalu dituntut untuk secara terus menerus meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan
dan keterampilan serta mutu layanannya.
Untuk meningkatkan mutu profesi secara sendiri-sendiri
guru dapat melakukannya secara formal dan informal. Secara formal, artinya guru
dapat mengikuti beberapa pendidikan lanjutan atau kursus yang sesuai dengan
bidang tugas, keinginan waktu dan kemampuannya. Secara informal guru dapat
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan melalui media massa seperti televisi,
radio, majalah ilmiah, Koran dan sebagainnya, ataupun membaca buku teks dan pengetahuan lainnya yang cocok dengan bidangnya.
C. Pengembangan Sikap Profesional Guru
Pengembangan Sikap Profesional dalam rangka meningkatkan
mutu, baik mutu profesional, maupun mutu layanan, guru juga harus meningkatkan
sikap profesionalnya. Pengembangan sikap profesional dapat dilakukan selagi
dalam pendidikan prajabatan maupun selagi bertugas (dalam jabatan).
1.
Pengembangan Sikap selama Pendidikan
Prajabatan
Dalam pendidikan prajabatan, calon guru dididik
dalam berbagai pengetahuan, sikap dan keterampilan yang diperlukandalam
pekerjaannya nanti. Karena tugasnya yang bersifat unik, guru selalu menjadi
panutan bagi siswanya, dan bahkan bagi masyarakat sekelilingnya. Oleh sebeb
itu, bagaimana guru bersikap terhadap pekerjaan dan jabatannya selalu menjadi
perhatian siswa dan masyarakat.
Pembentukan sikap yang baik tidak mungkin
muncul begitu saja, tetapi harus dibina sejak calon guru memulai pendidikannya
dilembagapendidikan guru. Berbagai usaha dan latihan, contoh-contoh dan
aplikasi penerapan ilmu, keterampilan dan bahkan sikap profesional di rancang dan
dilaksanakan selama calon guru berada dalam pendidikan prajabatan.Sering
juga pembentukan sikap tertentu terjadi sebagai hasil sampingan
(by-product ) dari pengetahuan yang di peroleh calon guru. Sikap teliti
dan disiplin, misalnya dapat terbentuk sebagai hasil sampingan dari hasil
belajar matematika yang benar, karena belajar matematika selalu menuntut
ketelitian dan kedisiplinan penggunaan aturan dan prosedur yang telah ditentukan.
Sementara itu tentu saja pembentukan sikap
dapat diberikan dengan memberikan pengetahuan, pemahaman dan penghayatan khusus
yang di rencanakan. Sebagaimana halnya mempelajari Pedoman Penghayatan dan
Pengalaman Pancasila (P4) yang diberikan kepada seluruh siswa sejak dari
sekolah dasar sampai perguruan tinggi.
2.
Pengembangan Sikap selama dalam Jabatan
Pengembangan sikap profesional tidak
berhenti apabila calon guru selesai mendapatkan pendidikan prajabatan. Banyak
usaha yang dapat dilakukan dalam rangkapeningkatan sikap profesional keguruan
dalam masa pengabdian seabgai guru. Seperti telah disebut, peningkatan ini
dapat dilakukan dengan cara formal melalui kegiatan mengikuti penataran,
lokakarya, seminar, atau kegiatan ilmiah lainnya, ataupun secara informal
melalui media massa televisi, radio koran dan majalah maupun publikasi lainnya.
Kegiatan ini sering dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, sekaligus
juga dapat meningkatkan sikap profesional keguruan.
Memperhatikan
kualitas guru di Indonesia memang jauh berbeda dengan dengan guru-guru yang ada
di Amerika Serikat atau Inggris. Di Amerika Serikat pengembangan profesional
guru harus memenuhi standar sebagaimana yang dikemukakan Stiles dan Horsley
(1998) dan NRC (1996) bahwa ada empat
standar standar pengembangan profesi guru yaitu:
a.
Standar pengembangan
profesi A adalah pengembangan profesi untuk para guru sains memerlukan
pembelajaran isi sains yang diperlukan melalui
perspektif-perspektif dan metode-metodeinquiri. Para guru dalam sketsa
ini melalui sebuah proses observasi fenomena alam, membuat penjelasan-penjelasan
dan menguji penjelasan-penjelasan tersebut berdasarkan fenomena alam.
b.
Standar pengembangan
profesi B adalah pengembangan profesi untuk guru sains memerlukan
pengintegrasian pengetahuan sains, pembelajaran, pendidikan dan siswa serta menerapkan
pengetahuan tersebut kepengajaran sains. Pada guru yang efektif tidak hanya
tahu sains namun mereka juga tahu bagaimana mengajarkannya. Guru yang efektif
dapat memahami bagaimana siswa mempelajari konsep-konsep yang penting,
konsep-konsep apa yang mampu dipahami siswa pada tahap-tahap pengembangan, profesi dan
pengalaman yang berbeda dengan contoh dan representasi apa yang bisa membantu siswa
belajar.
c.
Standar pengembangan
profesi C adalah pengembangan profesi untuk para guru sains memerlukan
pembentukan pemahaman dan kemampuan untuk
pembelajaran sepanjang masa. Guru yang baik biasanya tahu bahwa dengan
memilih profesi guru, mereka telah berkomitmen untuk belajar sepanjang masa.
Pengetahuan baru selalu dihasilkan sehingga guru berkesempatan terus untuk belajar.
d.
Standar pengembangan
profesi D adalah program-program profesi untuk guru sains harus koheren
(berkaitan) dan terpadu. Standar ini dimaksudkan untuk menangkal kecenderungan
kesempatan-kesempatan pengembangan
profesi terfragmentasi dan tidak berkelanjutan.
Apabila guru di
Indonesia telah memenuhi standar profesional guru sebagaimana yang berlaku di
Amerika Serikat maka kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia semakin baik.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Sikap Profesional Guru adalah Suatu Kepribadian atau
respon yang menggambarkan kecenderungan untuk bereaksi sebagai seorang guru
yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan
dan pengajaran yang ahli dalam menyampaikannya. Sehingga sikap seorang guru dalam
menjalankan pekerjaannya yangmencakup keahlian, kemahiran, dan kecakapan yang
memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi
keguruan merupakan arti dari sikap profesional guru.
Profesionalisme seorang guru juga harus dikembangkan
untuk meningkatkan atau menambah pengetahuan dan keterampilannya baik pada masa
Pra-jabatan ataupun dalam jabatan karena ilmu dan pengetahuan yang menunjang
profesi itu selalu berkembang sesuai dengan kemajuan zaman.
Pengembangan Sikap Profesional dalam rangka meningkatkan
mutu, baik mutu profesional, maupun mutu layanan, guru juga harus meningkatkan
sikap profesionalnya. Pengembangan sikap profesional dapat dilakukan selagi
dalam pendidikan prajabatan maupun selagi bertugas (dalam jabatan).
B.
Kritik dan Saran
Semoga dengan adanya makalah ini dapat membantu kita
dalam mengetahui tentang Pengembangan Sikap Profesional Guru serta menerapkan
sikap profesional guru yang baik dalam pendidikan dan pengajaran. Dan semoga
makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
DAFTAR PUSTAKA
Ardi Wiyani, Novan. 2015. Etika Profesi Keguruan.
Yogyakarta: GAVA MEDIA
Aqib, Zainal dan Elham Romanto. 2007. Membangun Profesionalisme
Guru dan Pengawas Sekolah.
Bandung: CV. YRAMA WIDYA
Hamalik, Oemar. 2002. Pendidikan Guru. Bandung: BUMI AKSARA
Kunandar. 2009. Guru Profesional. Jakarta: Rajawali Pers
http://www.slideshare.net/firstnandaendraviami/pengembangan-sikap-profesional diakses pada tanggal 15 Oktober 2016,
hari Jum’at pada pukul 16.00 WITA
0 komentar:
Posting Komentar